Login | Register
Peraturan PDF Print E-mail
PEDOMAN TATA TERTIB SISWA
SMP / SMA ADVENT PURWODADI


I. Tata Tertib di Kelas

* Kelas dilaksanakan pada pagi, siang dan sore hari.
* Dimulai pukul 06.45 dan berakhir pukul 15.00
* Bilamana perlu diadakan waktu belajar tambahan
* Siswa tiba di kelas selambat-lambatnya 5 menit sebelum pelajaran jam pertama dimulai, dengan membentuk barisan di luar kelas untuk pemeriksaan kelengkapan seragam sekolah.
* Siswa dianggap terlambat jika kelas telah dimulai, dan diwajibkan melapor guru piket untuk mendapatkan izin masuk ke kelas.
* Mengawali dan mengakhiri kegiatan kelas dengan berdoa yang dipimpin oleh ketua kelas, dan diikuti dengan ucapan salam kepada guru.
* Siswa wajib membantu kelancaran kegiatan kelas dengan cara menjaga ketenangan kelas, serta tidak mengganggu kelas yang lain.
* Siswa dilarang meninggalkan kelas/sekolah selama jam pelajaran berlangsung kecuali mendapatkan izin dari guru mata pelajaran, kepala asrama, Wakasek Bidang Kesiswaan, atau Kepala Sekolah.
* Siswa dilarang absen kelas tanpa alasan yang patut, kecuali:
* Siswa yang absen karena sungguh-sunggu sakit berdasarkan bukti tertulis dari orang tua/kepala asrama, atau surat keterangan dokter/klinik.
* Siswa yang absen karena ada keperluan keluarga atau kepentingan lain, harus ada bukti tertulis dari orang tua/kepala asrama.
* Siswa diwajibkan mengikuti kelas-kelas tambahan yang sudah diprogramkan oleh sekolah/guru yang bersangkutan.      


II. Tata Tertib Upacara Bendera

* Siswa wajib mengikuti upacara pengibaran bendera, yang diadakan pada setiap hari Senin dan hari-hari Nasional lainnya.
* Siswa wajib mengenakan seragam lengkap beserta topi, dasi, dan ikat pinggand berwarna hitam.
* Upacara harus dilaksanakan dengan tertib, hikmat, dan penuh disiplin.
* Siswa yang tidak berseragam lengkap dan yang datang terlambat diperkenankan mengikuti upacara bendera, tetapi wajib membentuk barisan sendiri.
* Khusus bagi petugas upacara:
* mengenakan seragam upacara lengkap,
* mengenakan tutup pada leher dengan kain warna merah,
* mengenakan peci hitam lengkap dengan lencana garuda pada kepala, dan
* mengenakan sarung tangan warna putih.


III. Tata Tertib Berpakaian

* Setiap siswa wajib memakai seragam yang dilengkapai dengan atribut sekolah, topi (bertuliskan identitas sekolah), dasi, dan ikat pinggan hitam, sesuai ketentuan sekolah:
* Pakaian Seragam:
Hari Senin : Baju putih lengan panjang dan dasi sekolah; Celana panjang / Rok putih.
Hari Selasa : Baju putih lengan pendek; Celana panjang / Rok biru tua (SMP); Celana / Rok abu-abu (SMA).
Hari Rabu : Baju batik (tersedia di toko sekolah); Celana panjang / Rok biru tua (SMP); Celana / Rok abu-abu (SMA)
Hari Kamis : Sama dengan seragam hari Selasa
Hari Jumat : Sama dengan seragam hari Selasa dan Kamis.
* Seragam olahraga tersedia di toko sekolah.
* Sepatu sekolah berwarna hitam (menyeluruh) dan kaos kaki putih (tersedia juga di toko sekolah dan siswa wajib membelinya).
* Siswa dilarang memakai pakaian sejenis jeans/levis, kaos dalam berwarna, sandal, ataupun sepatu sandal pada waktu sekolah.
* Setiap siswa diwajibkan berpakaian rapid an sopan pada waktu jam makan dengan memakai sepatu/sepatu sandal.
* Siswa dilarang memakai perhiasan dalam bentuk apapun, serta berdandan dengan pola yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa dan ajaran Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh.
* Rambut harus bersih dan terpelihara. Tidak boleh dicat berwarna.
* Siswa putra dilarang berambut gondrong atau gundul. Siswa diizinkan berambut cepak yang pantas.
* Siswa putra dilarang memelihara kumis/jenggot.
* Siswa dilarang memelihara kuku panjang/diberi pewarna.      


IV. Tata Tertib Umum di Kampus

* Diharapkan kepada seluruh siswa SLA Purwodadi untuk menjaga nama baik sekolah di manapun siswa berada. Saling menghargai sesama siswa.
* Siswa yang berdomisili di kampus diwajibkan menuruti semua peraturan yang berlaku di asrama, serta mengikuti kegiatan asrama, antara lain renungan pagi/petang, dan jam belajar malam.
* Siswa ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, dan keindahan ruang kelas, asrama, ruang makan, serta lingkungan sekolah.
* Siswa dilarang merusak inventaris sekolah, misalnya: taman, peralatan listrik, perabot kelas. Selain itu siswa dilarang mencoret-coret/mengotori dinding setiap bangunan yang ada di sekolah / fasilitas sekolah.
* Siswa dilarang merokok, minum minuman keras, membawa/mengedarkan/mengkomsumsi segala bentuk narkoba, bermain judi, bilyard, menonton bioskop, serta mengikuti pertandingan kompetisi nonakademik di luar lingkungan sekolah.
* Siswa dilarang membeli makanan minuman di luar halaman sekolah.
* Siswa dilarang meminjam/meminjamkan uang, pakaian, atau peralatan sekolah kepada sesame siswa.
* Siswa dilarang menjadi anggota perkumpulan anak-anak nakal/gank-gank terlarang.
* Siswa dilarang mengucapkan perkataan-perkataan kotor dan tidak sopan terhadap civitas sekolah (kepala sekolah, guru, dan karyawan) ataupun terhadap sesama siswa, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
* Siswa dilarang membawa alat-alat elektronika.
* Siswa dilarang menggunakan HP dalam kegiatan akademis dan kebaktian.
* Siswa dilarang berkelahi/main hakim sendiri.   


V. Catatan

* Hal-hal yang belum dicantumkan dalam peraturan tata tertib ini akan diatur oleh Kepala Sekolah.
* Peraturan tata tertib sekolah ini berlaku sejak diumumkan.
* Para orang tua/wali dimohon secara sadar dan positif turut membantu agar peraturan tata tertib sekolah ini dapat ditaati.