|
PEDOMAN TATA TERTIB SISWA SMP / SMA ADVENT PURWODADI
I. Tata Tertib di Kelas
* Kelas dilaksanakan pada pagi, siang dan sore hari. * Dimulai pukul 06.45 dan berakhir pukul 15.00 * Bilamana perlu diadakan waktu belajar tambahan * Siswa tiba di kelas selambat-lambatnya 5 menit sebelum pelajaran jam pertama dimulai, dengan membentuk barisan di luar kelas untuk pemeriksaan kelengkapan seragam sekolah. * Siswa dianggap terlambat jika kelas telah dimulai, dan diwajibkan melapor guru piket untuk mendapatkan izin masuk ke kelas. * Mengawali dan mengakhiri kegiatan kelas dengan berdoa yang dipimpin oleh ketua kelas, dan diikuti dengan ucapan salam kepada guru. * Siswa wajib membantu kelancaran kegiatan kelas dengan cara menjaga ketenangan kelas, serta tidak mengganggu kelas yang lain. * Siswa dilarang meninggalkan kelas/sekolah selama jam pelajaran berlangsung kecuali mendapatkan izin dari guru mata pelajaran, kepala asrama, Wakasek Bidang Kesiswaan, atau Kepala Sekolah. * Siswa dilarang absen kelas tanpa alasan yang patut, kecuali:
* Siswa yang absen karena sungguh-sunggu sakit berdasarkan bukti tertulis dari orang tua/kepala asrama, atau surat keterangan dokter/klinik. * Siswa yang absen karena ada keperluan keluarga atau kepentingan lain, harus ada bukti tertulis dari orang tua/kepala asrama. * Siswa diwajibkan mengikuti kelas-kelas tambahan yang sudah diprogramkan oleh sekolah/guru yang bersangkutan.
II. Tata Tertib Upacara Bendera
* Siswa wajib mengikuti upacara pengibaran bendera, yang diadakan pada setiap hari Senin dan hari-hari Nasional lainnya. * Siswa wajib mengenakan seragam lengkap beserta topi, dasi, dan ikat pinggand berwarna hitam. * Upacara harus dilaksanakan dengan tertib, hikmat, dan penuh disiplin. * Siswa yang tidak berseragam lengkap dan yang datang terlambat diperkenankan mengikuti upacara bendera, tetapi wajib membentuk barisan sendiri. * Khusus bagi petugas upacara:
* mengenakan seragam upacara lengkap, * mengenakan tutup pada leher dengan kain warna merah, * mengenakan peci hitam lengkap dengan lencana garuda pada kepala, dan * mengenakan sarung tangan warna putih.
III. Tata Tertib Berpakaian
* Setiap siswa wajib memakai seragam yang dilengkapai dengan atribut sekolah, topi (bertuliskan identitas sekolah), dasi, dan ikat pinggan hitam, sesuai ketentuan sekolah:
* Pakaian Seragam:
Hari Senin : Baju putih lengan panjang dan dasi sekolah; Celana panjang / Rok putih. Hari Selasa : Baju putih lengan pendek; Celana panjang / Rok biru tua (SMP); Celana / Rok abu-abu (SMA). Hari Rabu : Baju batik (tersedia di toko sekolah); Celana panjang / Rok biru tua (SMP); Celana / Rok abu-abu (SMA) Hari Kamis : Sama dengan seragam hari Selasa Hari Jumat : Sama dengan seragam hari Selasa dan Kamis. * Seragam olahraga tersedia di toko sekolah. * Sepatu sekolah berwarna hitam (menyeluruh) dan kaos kaki putih (tersedia juga di toko sekolah dan siswa wajib membelinya). * Siswa dilarang memakai pakaian sejenis jeans/levis, kaos dalam berwarna, sandal, ataupun sepatu sandal pada waktu sekolah. * Setiap siswa diwajibkan berpakaian rapid an sopan pada waktu jam makan dengan memakai sepatu/sepatu sandal. * Siswa dilarang memakai perhiasan dalam bentuk apapun, serta berdandan dengan pola yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa dan ajaran Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh. * Rambut harus bersih dan terpelihara. Tidak boleh dicat berwarna. * Siswa putra dilarang berambut gondrong atau gundul. Siswa diizinkan berambut cepak yang pantas. * Siswa putra dilarang memelihara kumis/jenggot. * Siswa dilarang memelihara kuku panjang/diberi pewarna.
IV. Tata Tertib Umum di Kampus
* Diharapkan kepada seluruh siswa SLA Purwodadi untuk menjaga nama baik sekolah di manapun siswa berada. Saling menghargai sesama siswa. * Siswa yang berdomisili di kampus diwajibkan menuruti semua peraturan yang berlaku di asrama, serta mengikuti kegiatan asrama, antara lain renungan pagi/petang, dan jam belajar malam. * Siswa ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, dan keindahan ruang kelas, asrama, ruang makan, serta lingkungan sekolah. * Siswa dilarang merusak inventaris sekolah, misalnya: taman, peralatan listrik, perabot kelas. Selain itu siswa dilarang mencoret-coret/mengotori dinding setiap bangunan yang ada di sekolah / fasilitas sekolah. * Siswa dilarang merokok, minum minuman keras, membawa/mengedarkan/mengkomsumsi segala bentuk narkoba, bermain judi, bilyard, menonton bioskop, serta mengikuti pertandingan kompetisi nonakademik di luar lingkungan sekolah. * Siswa dilarang membeli makanan minuman di luar halaman sekolah. * Siswa dilarang meminjam/meminjamkan uang, pakaian, atau peralatan sekolah kepada sesame siswa. * Siswa dilarang menjadi anggota perkumpulan anak-anak nakal/gank-gank terlarang. * Siswa dilarang mengucapkan perkataan-perkataan kotor dan tidak sopan terhadap civitas sekolah (kepala sekolah, guru, dan karyawan) ataupun terhadap sesama siswa, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah. * Siswa dilarang membawa alat-alat elektronika. * Siswa dilarang menggunakan HP dalam kegiatan akademis dan kebaktian. * Siswa dilarang berkelahi/main hakim sendiri.
V. Catatan
* Hal-hal yang belum dicantumkan dalam peraturan tata tertib ini akan diatur oleh Kepala Sekolah. * Peraturan tata tertib sekolah ini berlaku sejak diumumkan. * Para orang tua/wali dimohon secara sadar dan positif turut membantu agar peraturan tata tertib sekolah ini dapat ditaati.
|