|
KLASIFIKASI PELANGGARAN TATA TERTIB
I. Kelompok – A
- Membawa atau menggunakan obat-obatan terlarang (narkoba).
- Pelanggaran seks.
- Berurusan dengan yang berwajib atas kenakalan, kejahatan, kriminalitas yang sudah dilakukan.
Sanksi : Dikembalikan kepada orangtua/diberhentikan. II. Kelompok – B
- Membawa dan/atau meminum minuman keras.
- Berhubungan dengan spiritisme, misalnya bermain jelangkung atau sejenisnya.
- Mencuri.
- Berkelahi/main hakim sendiri.
- Pemerasan, pemaksaan, atau mengancam.
- Penipuan/pemalsuan.
- Membawa senjata tajam atau alat lain yang membahayakan.
Sanksi :
- Dihukum dan Peringatan Terakhir tertulis dengan surat tembusan kepada orang tua.
- Dikembalikan kepada orang tua/diberhentikan.
III. Kelompok – C
- Membawa/menyebarkan selebaran yang menimbulkan kerusuhan.
- Mengikuti organisasi terlarang.
- Bermain judi/billiard.
- Dansa/disco.
- Menonton film di gedung bioskop/film porno.
- Merokok.
- Melawan guru/petugas sekolah.
- Berpacaran/berdua-duaan, berpelukan/berciuman dengan teman lawan jenis.
- Menggunakan/membuat surat izin palsu.
- Membawa buku bacaan dan/atau gambar terlarang, seperti komik, gambar porno, dll.
- Melindungi teman yang salah.
- Menggunakan HP dalam kegiatan akademis/kebaktian.
Sanksi : - Dihukum dan Peringatan I tertulis dengan tembusan kepada orang tua.
- Dihukum dan Peringatan II tertulis dengan memanggil orang tua.
- Dihukum dan Peringatan Terakhir tertulis.
- Dikembalikan kepada orang tua/diberhentikan.
Catatan : HP yang digunakan saat mengikuti kegiatan akademis/kebaktian akan dsita dan diserahkan kepada Kesiswaan.
IV. Kelompok – D
- Terlambat tiba di kelas.
- Tidak mengenakan seragam secara lengkap.
- Berpakaian tidak rapi (kancing lepas, lengan baju dilipat, baju tidak dimasukkan, dll).
- Duduk di meja belajar.
- Keluar kelas tanpa izin.
- Berada di luar ruangan kelas pada saat pelajaran.
- Makan makanan di dalam kelas saat pelajaran.
- Menggangu jalannya pelajaran, baik di kelasnya maupun kelas lain.
- Mengucapkan kata-kata kotor/ tidak senonoh.
- Membuang sampah tidak pada tempatnya.
- Rambut panjang/gondrong/gundul/cepak yang tidak pantas (khusus pria), rambut berbuntut (pria dan wanita), atau dicat berwarna.
- Memakai anting-anting/gelang/kalung/cincin (pria dan wanita).
- Meminjam/meminjamkan uang, pakaian, barang atau peralatan sekolah kepada sesame siswa.
- Tidak mengikuti program/kegiatan sekolah tanpa izin seperti: upacara bendera*), chapel, dll.
Sanksi : - Peringatan lisan/tertulis dari guru mata pelajaran, wali kelas, atau kesiswaan.
*) Yang terlambat/tidak mengikuti upacara dihukum berlari mengelilingi lapangan upacara. - Dihukum dan Peringatan I tertulis dengan tembusan kepada orang tua.
- Dihukum dan Perignatan II tertulis dengan tembusan kepada orang tua.
- Dihukum dan Peringatan Terakhir tertulis.
- Dikembalikan kepada orang tua/diberhentikan.
Catatan : Sepatu dan ikat pinggang yang tidak hitam akan disita dan diserahkan kepada Kesiswaan.
V. Kelompok – E
- Absen kelas tanpa keterangan (alpa).
- Absen jam belajar malam/acara kebaktian.
Sanksi : A. Absen Kelas - 3 kali terlambat sama dengan 1 kali absent.
- 5 hari/50 jam pelajaran absent per semester, menghadap wali kelas.
- 10 hari/100 jam pelajaran per semester, menghadap Wakasek bidang Kesiswaan.
- 15 hari/150 jam pelajaran per semester, menghadap Kepala Sekolah dan daftar ulang dengan biaya Rp. 200.000,-.
- 20 hari/200jam pelajaran absent per semester, dikeluarkan dari sekolah.
B. Absen Acara Kebaktian- Diserahkan kepada Kepala Asrama dan dilaporkan kepada Kesiswaan.
C. Absen Kelas - Sanksi akan diberikan oleh Kepala Asrama.
VI. Kelompok – F
- Coret-mencoret di lingkungan sekolah/kampus, seperti di dinding, kursi/meja, lemari, pintu, tempat tidur, dll.
- Membuang sampah disembarang tempat di lingkungan sekolah/kampus.
- Memecahkan/merusak kaca di lingkungan sekolah/kampus.
- Mengambil/mencuri barang milik sekolah, seperti :
* Listrik/arus * Inventaris sekolah, asrama, dll.istrik/arus - Merusak sarana dan prasarana milik sekolah/kampus, seperti taman, tanaman/lampu, pintu, lemari, bangku, dll.
- Memindahkan (tanpa seizing sekolah)/menghilangkan sarana/praarana milik sekolah/kampus, seperti tempat tidur, lemari, kasur, sapu, ember, gayung, cangkul, piring, sendok, cangkir, dll.
Sanksi : Kerusakan, memindahkan (tanpa seizing sekolah), mencuri, dan menghilangkan sarana dan prasarana milik sekolah, nilai barang tersebut akan dibebankan kepada siswa yang bersangkutan sebesar-besarnya (maksimal) 5 ( lima) kali harga/nilai barang tersebut.
|