Login | Register
Pelanggaran PDF Print E-mail
KLASIFIKASI PELANGGARAN TATA TERTIB


I. Kelompok – A

  1. Membawa atau menggunakan obat-obatan terlarang (narkoba).
  2. Pelanggaran seks.
  3. Berurusan dengan yang berwajib atas kenakalan, kejahatan, kriminalitas yang sudah dilakukan.
Sanksi : Dikembalikan kepada orangtua/diberhentikan.


II. Kelompok – B

  1. Membawa dan/atau meminum minuman keras.
  2. Berhubungan dengan spiritisme, misalnya bermain jelangkung atau sejenisnya.
  3. Mencuri.
  4. Berkelahi/main hakim sendiri.
  5. Pemerasan, pemaksaan, atau mengancam.
  6. Penipuan/pemalsuan.
  7. Membawa senjata tajam atau alat lain yang membahayakan.
Sanksi :
  1. Dihukum dan Peringatan Terakhir tertulis dengan surat tembusan kepada orang tua.
  2. Dikembalikan kepada orang tua/diberhentikan.


III. Kelompok – C

  1. Membawa/menyebarkan selebaran yang menimbulkan kerusuhan.
  2. Mengikuti organisasi terlarang.
  3. Bermain judi/billiard.
  4. Dansa/disco.
  5. Menonton film di gedung bioskop/film porno.
  6. Merokok.
  7. Melawan guru/petugas sekolah.
  8. Berpacaran/berdua-duaan, berpelukan/berciuman dengan teman lawan jenis.
  9. Menggunakan/membuat surat izin palsu.
  10. Membawa buku bacaan dan/atau gambar terlarang, seperti komik, gambar porno, dll.
  11. Melindungi teman yang salah.
  12. Menggunakan HP dalam kegiatan akademis/kebaktian.
Sanksi :
  1. Dihukum dan Peringatan I tertulis dengan tembusan kepada orang tua.
  2. Dihukum dan Peringatan II tertulis dengan memanggil orang tua.
  3. Dihukum dan Peringatan Terakhir tertulis.
  4. Dikembalikan kepada orang tua/diberhentikan.
Catatan : HP yang digunakan saat mengikuti kegiatan akademis/kebaktian akan dsita dan diserahkan kepada Kesiswaan.  


IV. Kelompok – D

  1. Terlambat tiba di kelas.
  2. Tidak mengenakan seragam secara lengkap.
  3. Berpakaian tidak rapi (kancing lepas, lengan baju dilipat, baju tidak dimasukkan, dll).
  4. Duduk di meja belajar.
  5. Keluar kelas tanpa izin.
  6. Berada di luar ruangan kelas pada saat pelajaran.
  7. Makan makanan di dalam kelas saat pelajaran.
  8. Menggangu jalannya pelajaran, baik di kelasnya maupun kelas lain.
  9. Mengucapkan kata-kata kotor/ tidak senonoh.
  10. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
  11. Rambut panjang/gondrong/gundul/cepak yang tidak pantas (khusus pria), rambut berbuntut (pria dan wanita), atau dicat berwarna.
  12. Memakai anting-anting/gelang/kalung/cincin (pria dan wanita).
  13. Meminjam/meminjamkan uang, pakaian, barang atau peralatan sekolah kepada sesame siswa.
  14. Tidak mengikuti program/kegiatan sekolah tanpa izin seperti: upacara bendera*), chapel, dll.
Sanksi :
  1. Peringatan lisan/tertulis dari guru mata pelajaran, wali kelas, atau kesiswaan.
    *) Yang terlambat/tidak mengikuti upacara dihukum berlari mengelilingi lapangan upacara.
  2. Dihukum dan Peringatan I tertulis dengan tembusan kepada orang tua.
  3. Dihukum dan Perignatan II tertulis dengan tembusan kepada orang tua.
  4. Dihukum dan Peringatan Terakhir tertulis.
  5. Dikembalikan kepada orang tua/diberhentikan.
Catatan : Sepatu dan ikat pinggang yang tidak hitam akan disita dan diserahkan kepada Kesiswaan.  


V. Kelompok – E

  1. Absen kelas tanpa keterangan (alpa).
  2. Absen jam belajar malam/acara kebaktian.
Sanksi :
A. Absen Kelas
  1. 3 kali terlambat sama dengan 1 kali absent.
  2. 5 hari/50 jam pelajaran absent per semester, menghadap wali kelas.
  3. 10 hari/100 jam pelajaran per semester, menghadap Wakasek bidang Kesiswaan.
  4. 15 hari/150 jam pelajaran per semester, menghadap Kepala Sekolah dan daftar ulang dengan biaya Rp. 200.000,-.
  5. 20 hari/200jam pelajaran absent per semester, dikeluarkan dari sekolah.
B. Absen Acara Kebaktian
  1. Diserahkan kepada Kepala Asrama dan dilaporkan kepada Kesiswaan.
C. Absen Kelas
  1. Sanksi akan diberikan oleh Kepala Asrama.  


VI. Kelompok – F

  1. Coret-mencoret di lingkungan sekolah/kampus, seperti di dinding, kursi/meja, lemari, pintu, tempat tidur, dll.
  2. Membuang sampah disembarang tempat di lingkungan sekolah/kampus.
  3. Memecahkan/merusak kaca di lingkungan sekolah/kampus.
  4. Mengambil/mencuri barang milik sekolah, seperti :
    * Listrik/arus
    * Inventaris sekolah, asrama, dll.istrik/arus
  5. Merusak sarana dan prasarana milik sekolah/kampus, seperti taman, tanaman/lampu, pintu, lemari, bangku, dll.
  6. Memindahkan (tanpa seizing sekolah)/menghilangkan sarana/praarana milik sekolah/kampus, seperti tempat tidur, lemari, kasur, sapu, ember, gayung, cangkul, piring, sendok, cangkir, dll.
Sanksi :
Kerusakan, memindahkan (tanpa seizing sekolah), mencuri, dan menghilangkan sarana dan prasarana milik sekolah, nilai barang tersebut akan dibebankan kepada siswa yang bersangkutan sebesar-besarnya (maksimal) 5 ( lima) kali harga/nilai barang tersebut.